Ragam Kegelisahan Partai Politik Tekait Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, DPR 'Wait and See'

Selasa 01-07-2025,19:38 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana
Ragam Kegelisahan Partai Politik Tekait Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, DPR 'Wait and See'

JAKARTA, DISWAY.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah menuai gelombang kritik dari sejumlah partai politik besar. 

Dalam putusan itu, MK memutuskan agar pelaksanaan pemilu legislatif dan eksekutif nasional dipisah dari pemilihan kepala daerah, dengan jeda waktu antara 2 hingga 2,5 tahun. 

BACA JUGA:PKS Nilai Putusan MK Terkait Pemilu Lebih Memudahkan Partai Politik

BACA JUGA:Kelakar Pramono: Partai Saya Merah tapi Bukan Pendukung MU atau Liverpool

Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk pelanggaran terhadap konstitusi yang mengatur pemilu lima tahunan.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, menyatakan bahwa DPR masih akan mencermati lebih lanjut dampak dari putusan tersebut. 

Ia menekankan pentingnya sikap kolektif dari semua partai politik dalam merespons putusan tersebut.

"Ya, kemarin ada rapat pertemuan antara pimpinan DPR dengan Mendagri kemudian Mensesneg, Perludem untuk mendengarkan hasil keputusan MK yang menyatakan bahwa ada perubahan dari pemilihan terkait dengan kepala daerah dan anggota DPRD," ujar Puan di Komplek parlemen, Selasa 1 Juli 2025.

BACA JUGA:Partai Golkar Beri Isyarat Dukung Dua Periode Pemerintahan Prabowo Subianto

BACA JUGA:Raker dengan Komisi I DPR RI, Kemenlu Diingatkan Adaptif Merespon Dinamika Politik Global

Puan menambahkan bahwa saat ini DPR belum mengambil keputusan terkait pembentukan panitia khusus (pansus) atau langkah legislasi lanjutan. 

"Belum diambil keputusan karena kemarin baru mendengarkan masukan dari pemerintah," katanya.

Terkait dengan kemungkinan perubahan undang-undang, Puan mengatakan akan membahas keputusan MK tersebut.

"Nantinya kan tentu saja itu akan ada efeknya ke undang-undang pemilu, tapi undang-undang pemilunya juga belum kita bahas, karenanya DPR dan pemerintah akan mencermati keputusan dari MK tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Rieke Diah Pitaloka Dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan Buntut Ajakan Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Kategori :