
BACA JUGA:Viral Video Penggerebekan Pesta Gay di Sebuah Hotel, Polisi: Bukan di Bogor!
Soal sikap fraksi PDI-P, Puan menyebut bahwa dampak putusan MK bukan hanya menyangkut satu partai, tetapi semua.
"Ini bukan hanya sikap dari fraksi PDI Perjuangan saja, tapi itu tentu saja semua partai, karena memang undang-undang dasar menyatakan bahwa sebenarnya kan pemilu itu lima tahun sekali digelar, karenanya emang ini perlu dicermati oleh seluruh partai politik," tegas puan.
Senada dengan Puan, Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa partainya menolak jika putusan MK justru menyimpang dari prinsip konstitusi.
"Konstitusi pemilu itu kan di kita 5 tahun sekali. Ya tinggal kembalikan, nanti publik kan bisa memahami. Masa penjaga konstitusi-konstitusinya dilanggar," tegas Cucun.
Cucun juga menyoroti ketidakpastian hukum akibat interpretasi final and binding dari MK yang inkonsisten:
"Final and binding ini, kalau kita melihat yang dulu aja kan ditolak udah final and binding. Tapi sekarang malah diterima semua. Final and binding lagi gitu kan," ucap Cucun.
Sementara itu, Partai NasDem secara tegas menyebut bahwa pelaksanaan putusan MK berpotensi melanggar konstitusi dan menciptakan krisis ketatanegaraan.
"Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional bahkan deadlock constitutional. Sebab, apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi," ujar Lestari Moerdijat, Anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 22E UUD 1945 secara jelas mewajibkan pemilu digelar setiap lima tahun sekali, mencakup seluruh unsur legislatif dan eksekutif.
"Jika setelah lima tahun tidak dilakukan pemilu DPRD, maka menurutnya, itu adalah pelanggaran konstitusional," katanya.
Lebih lanjut, Lestari menilai MK telah melampaui kewenangannya sebagai negative legislator:
"MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi," kata Moerdijat.