Eks Marinir Satria Arta Pengin Balik Jadi WNI, DPR: Pelanggarannya Berat, Gak Wajib Dilindungi!

Eks Marinir Satria Arta Pengin Balik Jadi WNI, DPR: Pelanggarannya Berat, Gak Wajib Dilindungi!

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Laksono, angkat bicara terkait permintaan Eks Marinir Satria Arta -Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Marinir Satria Arta Kumbara, yang pernah bergabung sebagai tentara bayaran Rusia, memohon kepada Presiden Prabowo untuk dapat kembali ke Indonesia.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Laksono, angkat bicara terkait permintaan Eks Marinir Satria Arta tersebut.

BACA JUGA:Satria, Eks Marinir TNI AL yang Viral Membelot ke Rusia: Dari Medan Perang Ukraina ke Jeritan Minta Status WNI Kembali

BACA JUGA:WNI Dapat 'Hadiah' Visa Schengen Multi-Entry Untuk Jelajahi Benua Biru

Ia menilai, kasus ini tidak bisa dipandang sebelah mata maupun ditangani secara serampangan. Pasalnya, eks Marinir Satria Arta terlibat dalam militer asing tanpa restu negara.

"Saya memandang isu ini perlu disikapi secara cermat dan berlandaskan prinsip hukum, nasionalisme, serta komitmen terhadap integritas kewarganegaraan Indonesia," kata Dave kepada wartawan pada Selasa 22 Juli 2025.

Menurutnya, permintaan eks marinir Satria Arta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai status kewarganegaraannya.

Dave menekankan bahwa secara hukum, seseorang yang masuk militer asing tanpa izin Presiden bisa kehilangan status sebagai WNI.

BACA JUGA:Sempat Ditahan Junta Militer Myanmar, Selebgram Arnold Putra Kembali ke Tanah Air

BACA JUGA:Jokowi Tawarkan Opsi Pemeriksaan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Dilakukan di Solo 

"Kami menyoroti beberapa hal penting, antara lain bahwa mengacu pada UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, jika seseorang secara aktif bergabung dengan militer asing tanpa izin pemerintah, maka status sebagai Warga Negara Indonesia bisa dicabut," jelas Dave.

Pihak DPR, lanjutnya, menuntut adanya kepastian dari pemerintah terkait legalitas status kewarganegaraan Satria Arta. 

Menurut Dave, penting untuk memastikan proses administrasi telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, latar belakang Satria sebagai anggota militer sebelumnya membuat proses evaluasi terhadap kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi krusial.

"Komisi I DPR RI menegaskan, kesetiaan terhadap NKRI adalah faktor utama dalam proses pengembalian status kewarganegaraan," tegasnya.

BACA JUGA:Selebgram Arnold Putra Ternyata Dihukum Junta Militer Myanmar, Kemlu: Divonis 7 Tahun Penjara

BACA JUGA:Eks Marinir yang Gabung Tentara Rusia Bakal Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia 

Dave menegaskan bahwa segala keputusan harus mempertimbangkan kedaulatan negara dan rasa keadilan publik, sembari memastikan prinsip-prinsip hukum tetap dijunjung tinggi.

"Kami mendukung koordinasi antara Kemenkumham, Kemenlu, dan Mabes TNI untuk menetapkan langkah hukum dan administrasi yang sesuai," ujarnya.

Secara prinsip, kata Dave, Komisi I tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang berpotensi mengganggu integritas negara.

"Namun, kami juga menjunjung tinggi asas due process dalam setiap penegakan hukum dan kebijakan publik," tutupnya.

Didukung Purnawirawan TNI

Hal senada juga dikatakan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Menurutnya, pemerintah Indonesia tidak berkewajiban memberikan perlindungan hukum atau diplomatik kepada Satria apabila status kewarganegaraannya telah resmi dicabut.

"Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar TB Hasanuddin di komplek parlemen, Senayan, 22 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa untuk memastikan hak dan tanggung jawab negara terhadap individu seperti Satria, perlu ditelusuri lebih dahulu apakah status kewarganegaraan Satria masih berlaku atau sudah dinyatakan hilang.

BACA JUGA:Komentar Menohok Eks Marinir Satria Arta Kumbara Pasca Dicabut Kewarganegaraan: Agak Lain Emang Negara Konoha!

Hal ini merupakan ranah dan kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Mengacu pada peraturan yang berlaku, TB Hasanuddin merujuk pada Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menyebutkan bahwa seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

"Perihal kehilangan kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing ini juga diatur serupa dalam Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Mekanismenya kemudian dijelaskan dalam Pasal 32, yang menyebut bahwa proses kehilangan kewarganegaraan harus diawali dengan pelaporan dari instansi terkait kepada Kementerian Hukum dan HAM," terang TB Hasanuddin.

Ia menegaskan, pemerintah harus memverifikasi terlebih dahulu apakah proses administratif tersebut telah berjalan dan apakah status Satria kini masih sebagai WNI atau tidak.

"Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya," tegasnya.

Sebelumnya, melalui akun TikTok @zstorm689, Satria mengunggah video berisi permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Luar Negeri Sugiono, atas kesalahannya menandatangani kontrak militer dengan Kementerian Pertahanan Rusia. Ia mengaku tak menyadari bahwa tindakannya bisa berakibat pada kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

"Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ujar Satria dalam video tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads