Eks Marinir yang Gabung Tentara Rusia Bakal Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Eks Marinir yang Gabung Tentara Rusia Bakal Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum telah melakukan koordinasi dengan Direktur Kerwaganegaraan Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri soal status kewarganegaraan mantan anggota Korps Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum telah melakukan koordinasi dengan Direktur Kerwaganegaraan Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri soal status kewarganegaraan mantan anggota Korps Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara yang kini bergabung dalam operasi militer di Rusia tanpa izin dari Presiden.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Satria telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI.

“Saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007,” ujar Supratman kepada wartawan pada Rabu, 14 Mei 2025.

BACA JUGA:Personel Kepolisan Sisir Bandara Soetta, Cegah Aksi Premanisme dalam Operasi Berantas Jaya 2025

BACA JUGA:Cek Perbedaan Bitcoin Futures dan Ethereum Futures

Ia meminta Kementerian Luar Negeri melalui KBRI di Moskow untuk segera menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kumbara yang terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa seizin Presiden tersebut kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.

Adapun, penyampaian tersebut sesuai prosedur dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia secara Elektronik.

Sebagai informasi, TNI AL sudah memberikan penjelasan terkait video viral yang menampilkan seorang mantan prajurit Marinir diduga bergabung dengan militer Rusia.

BACA JUGA:Pengamat Politik Minta Prabowo Turun Langsung Sikapi Pengamanan Kejagung oleh TNI

BACA JUGA:Manchester City Nego Rekrut Kakak Bintang Timnas Indonesia dari AC Milan, Real Madrid Kesengsem Tijjani Reijnders

TNI AL mengonfirmasi pria dalam video tersebut adalah Sersan Dua (Serda) Satria Arta Kumbara, yang telah diberhentikan dari dinas militer sejak 2023.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi menyatakan Satria telah resmi dipecat dari Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) berdasarkan putusan in absentia oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.

"Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama satu tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan," ujar Laksma TNI Wira pada Sabtu, 10 Mei 2025.

BACA JUGA:Akun Dompet Digital Kamu Dapat Saldo DANA Gratis 333.000 Pagi Ini, Main Aplikasi Penghasil Uang Tercepat Ini

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads