Kewajiban itu dipotong Rp5 miliar karena eks Ketua DPR itu sudah menitipkan uang ke penyidik KPK untuk disetorkan kepada negara.
“Sisa UP (uang pengganti) Rp49.052.289.803 subsidair dua tahun penjara,” tulis MA.
Sebagai pidana tambahan, Setya Novanto juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik, yakni larangan menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah masa pemidanaan berakhir.
Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya, serta dua anggota hakim yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada 4 Juni 2025.