Kadin-IAPI Gandeng Tangan Tingkatkan Kepatuhan Pajak Pelaku Usaha

Sabtu 05-07-2025,22:37 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Wakapolri Belum Diganti, Oegroseno: Jangan Sampai Ada Kekosongan di Tubuh Polri!

Tidak hanya itu, Hendang juga menilai bahwa kegiatan ini juga penting dilakukan untuk mendukung para akuntan publik ke depannya. 

Pasalnya, akuntan publik sendiri juga memiliki peran yang vital dalam menjaga keberlangsungan perekonomian nasional.

“Peran profesi akuntan publik sangat vital dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik, menciptakan transparansi, dan menjaga keberlangsungan ekonomi nasional,” jelas Henang

Gelar Seminar Bersama IAPI

Selain menandatangani perjanjian kerjasama, Kadin Indonesia beserta IAPI juga turut me menggelar seminar hybrid bertajuk “Bagaimana Mencegah Terbitnya dan Menjawab Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)”, pada Kamis 3 Juli 2025 lalu.

BACA JUGA:Pinjaman Online Kredivo: Intip Rahasia Cicilan Ringan dan Bunga Super Rendah!

BACA JUGA:Megawati Hangestri Ukir Sejarah, Jadi Pemain Indonesia Pertama di Liga Voli Turki

Menurut Hendang, seminar ini memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pelaku usaha mengenai langkah-langkah menyikapi SP2DK secara efektif, 

Mulai dari teknik pengelolaan data pajak, strategi komunikasi dengan fiskus (aparatur pajak), hingga pemanfaatan regulasi perpajakan untuk meminimalkan risiko dan memastikan kepatuhan.

Selain itu, peserta seminar dibekali wawasan teknis mengenai pemahaman SP2DK, tahapannya, ruang lingkup pengawasan, penyebab terbitnya surat tersebut, cara menanggapi SP2DK, serta pentingnya Tax Diagnostic Review (TDR) sebagai instrumen pencegahan.

BACA JUGA:Scoopy Velocreativity: Sinergi Rolling City, Edukasi #Cari_Aman, dan Silaturahmi Solid

BACA JUGA:Chelsea Gaet 'Bakat Terbaik Brasil Sejak Neymar', Maresca Ungkap Perekrutan Selanjutnya

“Materi seminar juga membahas isu umum seperti kepatuhan wajib pajak, rendahnya tax ratio, tingginya tax-gap Indonesia, serta kebijakan fiskal yang memicu diterbitkannya SP2DK,” jelas Hendang.

Sebagai informasi, seminar hybrid ini diisi oleh berbagai narasumber di antaranya Dewan Pengurus Nasional IAPI Kusumaningsih Angkawijaya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat & Daerah 2001-2004 serta Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Dr Machfud Sidik.

Selain itu, turut hadir juga Konsultan Pajak serta Anggota Komite Perpajakan Institut Akuntan Publik Indonesia Sampurna Bahri, Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Ajib Hamdani, 

Kategori :