Selain itu TPNPB juga melayangkan ancamannya, jika tidak dilakukan perundingan internasional yang di tengahi oleh pihak ke 3 yang netral maka pihaknya akan terus melakukan perlawan.
Permintaan ini sebenarnya telah dilayangkan sejak beberapa tahun lalu, namun pemerintah Indonesia tidak pernah mengakui jika TPNPB OPM adalah sebuah pemerintahan, namun merupakan kelompok kriminal bersenjata.
Dengan status tersebut maka pihak TPNPB tidak berhak untuk mengajukan penawaran perundingan dengan pihak pemerintah Indonesia karena Papua sendiri telah menyatakan diri untuk bergabung dengan pemerintahan Indonesia.
Atas dasar itu maka Papua Barat merupakan begian dari negara kesatuan Indonesia dan merupakan wilayah sah dari pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.