
JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebutkan bahwa pelaksanaan program sekolah swasta gratis saat ini masih menunggu restu dari Presiden Prabowo Subianto
Meski Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerbitkan Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang sekolah gratis, namun kata Pramono, untuk mengeksekusinya diperlukan Peraturan Presiden (Perpres).
BACA JUGA:CUAN Abis! Main 5 Game Ini, Bisa Hasilkan Saldo Dana Gratis hingga Rp250.000
BACA JUGA:Pramono Sampaikan Permintaan Maaf ke Warga Terdampak Banjir: Akan Ada Perbaikan Nyata!
“Kita nunggu Perpres-nya. Kemarin kan baru keputusan MK,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 9 Juli 2025.
Pramono memastikan anggaran untuk program sekolah swasta gratis tidak menjadi persoalan bagi Jakarta.
Saat ini kata Mas Pram sapaan akrabnya, di Jakarta sendiri sedang mempersiapkan uji coba sekolah swasta gratis di 40 sekolah.
“Tetapi kami menunggu Perpresnya dulu baru akan kami teruskan,” tambah Pramono.
BACA JUGA:Pramono Segera Operasikan RDF Rorotan, Minta Uji Coba Dimaksimalkan
BACA JUGA:PAM Jaya Resmi Jadi Sponsor Utama Persija Musim Depan, Pramono: Awas kalau Nggak Juara!
Sementara Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Farah Savira mendorong agar uji coba sekolah swasta gratis dimulai pada tahun ajaran baru 2025-2026, bulan Juli ini.
Farah mengaku dirinya sudah mewanti-wanti Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta agar tidak menunda uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Dirinya sebagai legislator hanya dapat menekan dan mengawasi sebuah kebijakan agar berjalan sesuai dengan koridornya.
"Makanya kita jadi sedih ya, karena kita sangat berharap di per Juli ini sudah diterapkan. Memang ini sudah kita wanti-wanti dengan dinas pendidikan," kata Farah di Gedung DPRD DKI Jakarta.
BACA JUGA:Pramono Targetkan Angka Stunting di Jakarta Turun 14%, Kebut Akses Air Bersih dan Gizi