Usai Jadi Tersangka, DPR Desak Kejagung Pulangkan Riza Chalid ke Tanah Air

Jumat 11-07-2025,22:26 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:KPK Sita Sejumlah Aset di Yogyakarta-Klaten Senilai Rp 60 Miliar Terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

"Saat ini, yang bersangkutan belum tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu akan bergantung pada bagaimana proses pemanggilan berikutnya," kata Harli.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Riza Chalid saat ini berada di Singapura, dan Kejaksaan Agung bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk memastikan yang bersangkutan tidak dapat meninggalkan negara. 

"Kami terus memantau perkembangan ini melalui perwakilan kami di luar negeri, khususnya di Singapura, untuk memastikan Riza Chalid tetap dalam pengawasan," tegas Harli.

Perlu diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru dalam korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero)  

BACA JUGA:Kolaborasi Ekslusif Motul x Kawasaki, Hadirkan Oli Premium Untuk Mesin Motor Segala Medan

BACA JUGA:BigBox-Al Hadir Menjawab Tantangan Digitalisasi Layanan Keuangan

Riza Chalid selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak bersama delapan lainya ditetapkan sebagai tersangka baru.

Namun, MRC diduga berada di luar negeri dan belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Saat ini keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia. Namun penyidik sudah panggil, tapi yang bersangkutan tidak pernah penuhi panggilan tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, kepada wartawan, Rabu 10 Juli 2025.

Qohar mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya telah memanggil MRC sebanyak tiga kali, namun seluruhnya tidak diindahkan. 

BACA JUGA:Crosser Muda AHM, Arsenio Siap Berikan Hasil Terbaik di Kejurnas MX 2024 Pinrang

BACA JUGA:Diambil Alih Polda Metro, Polisi Olah TKP Ulang Kematian Diplomat Kemlu di Menteng

Untuk mengejar tersangka yang tidak kooperatif tersebut, Kejaksaan kini tengah menjalin koordinasi dengan perwakilan RI di Singapura.

Adapum Kasus ini juga berkaitan erat dengan kontrak jangka panjang antara Pertamina Patra Niaga dan PT OTM. 

Berdasarkan perjanjian yang berlaku selama 10 tahun, seharusnya OTM sepenuhnya menjadi milik Pertamina Patra Niaga. Namun, klausul penting dalam kontrak tersebut justru dihapus.

Kategori :