Usai Jadi Tersangka, DPR Desak Kejagung Pulangkan Riza Chalid ke Tanah Air

Jumat 11-07-2025,22:26 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : M. Ichsan

"Dalam waktu 10 tahun itu seharusnya OTM menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga, tapi klausul itu dalam kontrak dihilangkan. Padahal dari kajian sudah jelas bahwa setelah 10 tahun dengan harga tertentu sudah ada klausul milik Pertamina Patra Niaga," tegas Qohar.

Hingga kini, Kejaksaan masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan kontrak tersebut, termasuk upaya hukum terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

BACA JUGA:Perkuat Hubungan Dagang, Pemerintah Lanjutkan Negosiasi Tarif Resiprokal dengan AS

BACA JUGA:Anggota DPR Yakin Diplomat Kemlu Tewas Dibunuh: Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO

Para tersangka lainnya yang telah ditetapkan yaitu AE, mantan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011–2015); AB, eks Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina (2014); TN, VP Intermediate Supply Pertamina (2017–2018); DS, VP Product Trading ISC Pertamina (2019–2020); AS,

Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru di PT Pertamina International Shipping; HW, mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina (2018–2020); MH, Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021); dan IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Kategori :