Sidang Penembakan Kompol Ryanto Ulil Anshar, Empat Saksi Ahli Ungkap Temuan Krusial!

Sabtu 12-07-2025,08:02 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

PADANG, DISWAY.ID – Sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi ahli dari bidang radiologi, digital forensik, balistik, dan DNA.

BACA JUGA:'Diam', Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi Ngamuk saat Debat Pasal Ijazah Jokowi dengan Pengacara Roy Suryo

BACA JUGA:Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Keluarga Korban Tuntut Keterbukaan Proses Penyidikan

Terdakwa dalam kasus ini adalah Bripka Dadang, anggota Polres Solok Selatan, yang diduga kuat sebagai pelaku tunggal dalam insiden berdarah yang mengguncang institusi kepolisian tersebut.

Temuan Radiologi

Ahli radiologi dari RS Bhayangkara, dr. Tiara, memaparkan hasil pemeriksaan jenazah korban melalui CT Scan. Ia mengungkapkan bahwa terdapat patah tulang di pelipis kiri dan kanan serta retakan pada tulang leher korban.

“Tulang kepala melindungi organ vital. Patahan memungkinkan udara masuk ke rongga otak, dan dalam kasus ini, ditemukan udara di batang otak yang dapat menyebabkan kematian seketika,” jelas dr. Tiara.

Hery Prianto, ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri, menyampaikan hasil analisa terhadap rekaman CCTV di lingkungan Polres Solok Selatan. Dari 16 unit kamera yang terpasang, hanya 9 yang berfungsi dengan baik.

“Beberapa kamera memiliki kualitas gambar yang buruk. Selain itu, jam pada rekaman CCTV juga tidak akurat, lebih cepat dua jam dari waktu sebenarnya,” ujarnya.

BACA JUGA:AKP Dadang Iskandar Ternyata juga Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan

Hery juga mengaku tidak mengetahui lokasi fisik kamera karena hanya menerima salinan digital, serta turut memeriksa sejumlah ponsel yang diduga milik korban dan terdakwa.

Selain itu, Ahli balistik Mabes Polri, Sopan Utomo, menegaskan bahwa seluruh barang bukti termasuk senjata api, peluru, anak peluru, dan pakaian korbantelah diperiksa secara menyeluruh.

“Luka yang ditemukan sesuai dengan tembakan jarak dekat tanpa penghalang, yang efeknya sangat fatal,” jelasnya.

Saksi ahli DNA dari Mabes Polri, Irfan Rofik, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima barang bukti dalam kondisi tersegel dari Polda Sumbar. Barang bukti itu mencakup 16 peluru, satu selongsong, satu proyektil, jam tangan, jaket, serta sampel darah korban dan terdakwa.

BACA JUGA:AKP Dadang Kini Botak, Motif Kabag Ops Bunuh Kasatreskrim Polres Solok Selatan Dibeberkan Saat Rilis

Kategori :