JAKARTA, DISWAY.ID-- Memiliki rumah Impian tentunya menjadi cita-cita setiap orang. Tidak mampu untuk membeli cash, menggunakan sistem kredit menjadi salah satu cara untuk mewujudkan rumah Impian.
Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bank syariah juga menjadi pilihan yang baik dalam memiliki rumah Impian.
BACA JUGA:Bongkar Kecurangan Mafia Beras, Bareskrim: Proses Pemeriksaan!
BACA JUGA:Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad Keluar dari Rumah Sakit, Terungkap Penyakit yang Diderita
Karena prinsip bank Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Dilansir dari laman bank BTN, bank BTN menjadi salah satu bank yang menghadirkan pilihan KPR Syariah dengan Program Pemilikan Rumah Pertama dari Pemerintah untuk keluarga Indonesia dengan marjin tetap dan angsuran ringan.
KPR Sejahtera BTN iB
Ini merupakan KPR Bersubsidi skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP Tapera yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Non Peserta Tapera dengan pekerjaan formal (fixed income) dan pekerjaan informal (non fixed income) menggunakan akad Murabahah.
Keuntungan KPR Sejahterah BTN iB ini di antaranya Uang Muka Ringan, Angsuran ringan dan tetap, Jaringan luas, Bebas Premi Asuransi dan PPN, Subsidi bantuan uang muka dan jangka waktu pembiayaan hingga 20 tahun.
Syarat & Ketentuan
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki e-KTP
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Pada saat pembiayaan lunas usia tidak lebih dari 65 tahun
- Minimum masa kerja 1 tahun bagi karyawan (fixed income) dan minimum masa usaha 2 tahun bagi wirausaha (non fixed income)
- Penghasilan maksimal diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Penilaian Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
- Menyampaikan NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
Cara Mendaftar
1. Siapkan Dokumen Lengkap