Keberatan lain yang sebelumnya disampaikan KPK terkait RKUHAP adalah mengenai larangan bepergian ke luar negeri yang hanya diberlakukan untuk tersangka.
BACA JUGA:Jaga Ketahanan Nasional, Kadin Indonesia Siap Gelar Retret Agustus Mendatang
BACA JUGA:Prabowo akan Umumkan Tema dan Logo HUT RI ke-80 di Istana, Besok!
Padahal, berdasarkan Undang-undang KPK, saksi dan pihak terkait juga bisa dilakukan pencegahan ke luar negeri.
Selain itu, KPK juga menyoroti poin mengenai penyelidikan dan penyadapan.
"Penyadapan misalnya, dalam RUU KUHAP disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat ya," tutur Budi.
"Namun, penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap penyelidikan, dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat," lanjut Budi.
Draf RKUHAP yang sudah disepakati DPR dan pemerintah itu juga mereduksi kewenangan penyelidik KPK.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengurusan TKA di Kemnaker, Langsung Ditahan!
BACA JUGA:Sambut Baik Tarif Impor 19 Persen, Kadin Indonesia : Siap Genjot Ekspor Hingga Dua Kali Lipat
"Penyelidik dalam RUU KUHAP itu hanya berwenang untuk mencari peristiwa tindak pidananya, sedangkan penyelidik di KPK bahkan sampai mencari sekurang-kurangnya dua alat bukti," ucap Budi.