bannerdiswayaward

KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengurusan TKA di Kemnaker, Langsung Ditahan!

KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengurusan TKA di Kemnaker, Langsung Ditahan!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Empat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020- 2023, Suhartono; Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024-2025, Haryanto.

BACA JUGA:Sadis! Abdul Sanusi Sempat Minta Dipesankan Ojol ke Korban Pembunuhan di Pondok Aren

BACA JUGA:Usai Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Sita Hasil Produksi Sawit Sebesar Rp 3 Miliar

Kemudian, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2017-2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025, Devi Angraeni.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari total delapan tersangka.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada 4 (empat) Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujar Setyo dalam konferensi pers pada Kamis, 17 Juli 2025.

BACA JUGA:KPK Ungkap Rincian Pengajuan Anggaran ke DPR hingga Rp 1,34 Triliun

BACA JUGA:KPK Ungkap Rincian Pengajuan Anggaran ke DPR hingga Rp 1,34 Triliun

Empat tersangka lainnya yang belum ditahan KPK adalah Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta 2019-2024), Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad (Staf PPTKA Ditjen Binapenta 2019-2024).

Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK juga telah memeriksa tiga orang stafsus pada Rabu, 16 Juli 2025 yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowodi merupakan stafsus era Menteri Ketenaga Kerjaan Ida Fauziah. Stafsus di era Menaker Hanif Dhakiri, Luqman Hakim.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para stafsus diperiksa dalam pengurusan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker, Eks Stafsus Maria Magdalena Bungkam Usai Diperiksa

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads