BACA JUGA:Pelindo Ajak Warga Perkuat Promosi Desa Wisata Senteluk Melalui Pelatihan Konten Media Sosial
BACA JUGA:Polisi Tunggu Hasil Tes DNA Jasad Pegawai Kemendagri, Bakal Makan Waktu Dua Minggu
Meski begitu, MK juga menilai pembentuk undang-undang bisa saja mengubah persyaratan yang ada sewaktu-waktu.
Hal ini mempertimbangkan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada.
"Bilamana diperlukan, pembentuk undang-undang dapat mengkaji kembali perihal persyaratan batasan pendidikan paling rendah/minimum bagi calon presiden dan calon wakil presiden dengan menentukan syarat pendidikan yang dinilai ideal bagi seorang calon presiden dan calon wakil presiden demi kepentingan terbaik bangsa dan negara (best interest of the nation)," ujarnya.