Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Tom Lembong dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp515,4 miliar dari total kerugian senilai Rp578,1 miliar dalam kasus impor gula tahun 2015–2016.
Hal itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 20 Januari 2025.
Dalam surat dakwaan, Tom disebut memberikan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada delapan perusahaan swasta yang tidak memiliki izin untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Dia juga menunjuk koperasi non-BUMN serta PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai pelaksana pengadaan gula dengan harga yang melebihi Harga Patokan Petani (HPP).
Atas perbuatannya, Tom dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Tom Lembong dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Jaksa menyebut kebijakannya telah memperkaya sejumlah korporasi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 Miliar.