Tom Lembong Pikir-pikir untuk Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Jumat 18-07-2025,21:10 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, diberikan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam vonis ini, baik Penuntut Umum dan Terdakwa Tom Lembong memilih pikir-pikir untuk memutuskan langkah hukum lanjutan. 

BACA JUGA:Ikhwal Vonis 4,5 Tahun Thom Lembong, Ini Hal Memberatkannya

BACA JUGA:TOK! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

"Yang Mulia tentunya kami butuh waktu untuk berunding dengan tim penasihat hukum," kata Tom dari kursi terdakwa di ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

"Baik demikian kalau begitu pikir-pikir," timpal ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.

Sikap senada disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan pikir-pikir. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang ingin Tom dihukum dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

"Kami juga akan pikir-pikir," ucap jaksa.

Salah satu poin memberatkan, Tom dinilai hakim terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi demokrasi saat menerbitkan izin impor gula kepada delapan perusahaan swasta.

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan bahwa Tom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin impor gula yang menyebabkan kerugian keuangan negara serta menguntungkan sejumlah perusahaan swasta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Dennie saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

BACA JUGA:Kejagung Tanggapi Keluhan Tom Lembong Tulis Tangan Pleidoi Usai Laptop dan Tabletnya Disita

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan. 

Tom tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati keuntungan pribadi dari perkara impor gula tersebut.

"Dan pidana denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama 6 bulan," ucap Hakim.

Kategori :