Vonis Tom Lembong 4.5 Tahun, IAW: Pelanggaran Impor Gula Lebih Besar Kejagung Kincup

Minggu 20-07-2025,12:16 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Adapaun indikasi pelanggaran tersebut antara lain:

  • Tahun 2005–2009 yaitu, kuota impor ditetapkan tapi dilanggar dan tidak ada proses hukum.
  • Thhun 2011–2014, impor naik tajam tanpa koordinasi dana man dari penyidikan.
  • Tahun 2017–2019, kuota dilabrak lagi, namun tetap lolos dari penuntutan.
  • Tahun 2020–2024 terdapat volume impor jauh di atas kuota dan semua tidak ada penindakan serta pelaku aman-aman saja.

BACA JUGA:Skema Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Plafon Rp100-Rp500 Juta agar Segera Disetujui, Lengkapi Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan!

BACA JUGA:Unik! Ada Warkop Khusus untuk Remaja Bebas Berkreasi, Jovial da Lopez Ajak Anak Muda Berani Jadi Diri Sendiri

IAW menyampaikan jika logika Jaksa dan BPKP diterapkan ke seluruh periode, maka kerugian teoritis impor gula bisa mencapai Rp11.56 triliun. 

Bahkan kalau dikoreksi hanya 60 persen dari tahun yang bermasalah, tetap ada potensi kerugian negara Rp6.9 triliun. 

Tapi, anehnya hanya 2015–2016 yang dijadikan tumbal hukum dan ini tentunya publik menjadi betanya-tanya.

Vonis Tom Lembong dan Keraguan Audit

Mantan Mendag Thomas Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena disebut telah merugikan negara dalam proses pemberian izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) pada 2015–2016 dalam persidangan pada Juli 2025.

BACA JUGA:3 Rekomendasi Laptop untuk Rendering 3D 2025, Dijamin Lancar Buat Kamu Para Profesional

BACA JUGA:Ungkap USG Kehamilan 9 Bulan, Erika Carlina: Aku Perlu Perlindungan!

Nilainya fantastis yakni Rp578 miliar, namun angka tersbeut keluarnya bukan dari pihak BPK, melainkan dari BPKP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Sedangkan BPK sendiri menyatakan jika tidak ada kerugian negara dan lebih parah lagi jika audit BPKP sendiri dinilai tidak akurat karena perbandingan yang digunakan adalah bea masuk GKM vs harga Gula Kristal Putih (GKP), dua jenis yang berbeda.

Audit tersebut tak memenuhi standar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016, yang mensyaratkan kerugian negara nyata, pasti, dan terukur.

Bahkan dalam sidang vonis, hakim juga menyatakan tidak ada niat jahat atau mens rea dari Lembong.

Akan tetapi, hukuman tetap dijatuhkan dan publik kemudian bertanya, kalau memang ini soal kerugian negara dari impor gula, kenapa hanya satu periode yang disidik.

BACA JUGA:Mesin Boeing 767-400ER Milik Delta Airlines Terbakar saat Take Off, Pilot Putuskan Pendaratan Darurat

Kategori :