BACA JUGA:Hamas Sebut Israel Tolak Gencatan Senjata, Abu Ubaida: Netanyahu Tak Peduli dengan Tawanan!
IAW menyampaikan jika putusan vonis terhadap Tom merupakan bentuk politik hukum yang timpang.
Penegakan hukum semestinya menyeluruh, tidak hanya ‘dipenggal’ hanya pada periode tertentu.
Kalau hanya satu masa yang disorot, di mana prinsip equality before the law yang dijamin Pasal 27 UUD 1945?
Putusan ini juga menciptakan preseden buruk, karena seolah-olah pelanggaran yang lain bisa ‘lolos’ asalkan tidak terjadi pada waktu yang salah.
Selain itu audit digunakan secara selektif, bahkan meski sudah dibantah lembaga audit negara resmi (BPK).
Peristowa ini membuat penegakan hukum kehilangan martabatnya, karena kasus ini bukan lagi soal keadilan, tapi soal siapa yang sedang apes.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Landa Tomorrowland Music Festival di Belgia, Panggung Utama Ludes Terbakar
BACA JUGA:Wamenlu Arif Havas Oegroseno Santai soal Larangan Rangkap Jabatan: Ya Ikut MK Saja!
Atas peristiwa ini pihak IAW meninta agar adanya audit nasional impor gula 2005–2025 melibatkan BPK, KPK, dan pakar independen, di mana audit harus faktual, metodologis, bukan asumtif.
Selain itu, penegakan hukum harus retroaktif, minimal terhadap 10 kasus prioritas yang nyata melanggar kuota dan menimbulkan dampak fiskal.
Untuk mencegah pelanggaran di kemudian hari, IAW meninta agar adanya reformasi regulasi impor dengan menyatukan antara Permentan, aturan Kemendag, dan metode perhitungan audit serta meminta agar jangan pembiaran dan celah main mata.
Kemudian juga meminta agar adanya Judicial Review terhadap frasa ‘kerugian negara’ agar tidak mudah dimanipulasi auditor atau oknum penegak hukum.
Selain itu IAW juga menyampaikan jika kasus Tom Lembong adalah cermin, bukan satu-satunya masalah.
Kasus Tom Lembong hanyalah puncak gunung es, jika hukum memang ingin adil, maka harus menyentuh semua pihak di semua waktu, bukan hanya mereka yang ‘sedang tidak beruntung’.
Kalau tidak, vonis ini hanya akan dikenang sebagai contoh bagaimana keadilan bisa dipermainkan lewat audit yang salah hitung.