Wamenlu Arif Havas Oegroseno Santai soal Larangan Rangkap Jabatan: Ya Ikut MK Saja!
Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno menanggapi dengan santai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri.--Dok Kemenlu
JAKARTA, DISWAY.ID – Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno menanggapi dengan santai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri.
Arif menyatakan bahwa dirinya akan mematuhi putusan tersebut tanpa keberatan.
“Ya kan ini keputusan MK, ya kita ikut MK aja,” ujarnya kepada wartawan, Minggu, 20 Juli 2025.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sebagai pejabat negara, ia wajib tunduk pada hukum yang berlaku.
“Kalau MK mengatakan nggak boleh rangkap, ya bagaimana lagi? Sesuai law and regulation ya,” tambahnya.
Putusan MK Larang Rangkap Jabatan
Sebelumnya, MK menolak dua permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Gugatan pertama, nomor 21/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon.
Dalam permohonannya, Juhaidy meminta MK melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan di perusahaan swasta.
Namun, gugatan tersebut tidak diterima karena pemohon telah meninggal dunia, sehingga anggapan kerugian konstitusionalnya dinilai tidak terpenuhi.
Gugatan kedua, nomor 35/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Vito Jordan Ompusunggu dkk.
Mereka meminta MK melarang menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.
Namun MK menilai kerugian hak konstitusional para pemohon tidak jelas sehingga permohonan tersebut juga tidak diterima.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
