Wamenlu Arif Havas Oegroseno Santai soal Larangan Rangkap Jabatan: Ya Ikut MK Saja!
Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno menanggapi dengan santai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri.--Dok Kemenlu
Dengan keluarnya putusan ini, MK mempertegas bahwa pejabat setingkat menteri dan wakil menteri tidak diperkenankan merangkap jabatan, terutama sebagai komisaris BUMN.
Arif Havas memastikan dirinya mengikuti aturan tersebut dan tidak mempermasalahkannya.
“Kalau putusan sudah jelas, ya kita ikuti. Hukum harus jadi pedoman,” tegasnya.
Putusan ini diharapkan memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dengan mencegah benturan kepentingan di jajaran eksekutif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
