Bukan Cuma Kejagung, KPK Telusuri Dugaan Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek

Senin 21-07-2025,11:02 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Bukan hanya Kejaksaan Agung yang mendalami dugaan korupsi laptop chrome book, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang melakukan penyelidikan terkait dengan pengadaan google cloud di Kemendikbudristek pada era Menteri Nadiem Makarim.

"Ini masih lidik ya, jadi saya tidak bisa, Chromebook-nya sudah pisahkan, ada google cloud dan lain-lain bagian dari itu," kata Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip Senin, 21 Juli 2025.

Namun, Asep belum membeberkan lebih lanjut perkara ini karena masih dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA:Pertambangan Pasir 3 Pulau Kepri Disegel KKP

BACA JUGA:Menuju Indonesia Emas 2045, BMKG Perkuat Sistem Peringatan Dini Hadapi Risiko Iklim

Diketahui pada Selasa, 15 juli 2025, Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Abdul Qohar mengumumkan bahwa Jurist Tan merupakan tersangka, dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019-2022. 

Dari keempat orang tersangka itu, diantaranya adalah Ibrahim Arief (IA) yang merupakan konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim dan Jurist Tan, mantan Stafsus Nadiem.

Adapun, tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW), selaku direktur sekolah dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021.

Kemudian, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).

BACA JUGA:Jangan Khawatir! Ternyata Ini Penyebab BSU 2025 Belum Cair dan Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Besok 50 Ribu Ojol Demo Kepung Istana, Ancam Lumpuhkan Sebagian Wilayah Jakarta!

"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa malam, 15 Juli 2025.

Sedangkan tersangka Jurist, masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) karena berada di luar negeri.

Pihak Kejagung juga sudah melayangkan surat pemanggilan namun tidak ada respon.

Kategori :