Pengacara Kondang Minta Bareskrim Tegas Tindak Perusahaan Penambang Liar Nikel

Senin 21-07-2025,16:20 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Walaupun ini menjadi tugas penyidik Gakkum, kata dia, Bareskrim Polri tanpa koordinasi dengan Gakkum Kehutanan, langsung menyidik persoalan pemasangan patok oleh PT Wana Kencana Mineral, di daerah IUP sendiri, dengan hasil, menjadikan Awwab dan Marsel sebagai tersangka tindak pidana Pertambangan dan dituduh melanggar Pasal 162 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020, telah mengenyampingkan peranan PT P, selaku pelaku penambang liar nikel.  

“Penyelidikan polisi terhadap PT. Wana Kencana Mineral, tanpa memeriksa langsung di lapangan, mengenai pemasangan patok, yang dilakukan di wilayah IUP PT Wana sendiri, tanpa menyita patok sebagai barang bukti, adalah bukti kriminalisasi,” tegas Kaligis.

BACA JUGA:DPR RI Dukung Langkah Tegas Kementerian LH Hentikan Aktifitas Tambang Nikel Raja Ampat

Penyelidikan polisi di Bareskrim Polri sendiri, berlangsung kilat. Laporan polisi (LP) dibuat pada April 2025, langsung dilanjutkan dengan berkas P21 atau dinyatakan lengkap, pada tangga1 14 Juli 2025.  

“Walaupun sudah P21, penyidik masih memanggil saksi Iainnya, terbukti tidak terdapat koordinasi, antara Kejaksaan dan Penyidik Kepolisian. Di saat saksi dipanggil tanggal 17 Juli 2025, baru di saat itu penyidik sadar bahwa kasus ini telah dinyatakan lengkap, sehingga pemeriksaan Ianjutan, dibatalkan. Bukti penyidikan kilat penyidik polisi, beda dengan jalannya kasus penyidikan Roy Suryo,” tandas Kaligis.

Untuk mengkonfirmasi dugaan penetapan tersangka terkait kasus ini, Disway.id telah menghubungi Dirtipidum Bareskrim Polri, brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Namun, hingga berita ini ditulis, Djuhadhani belum merespons baik dari pesan singkat atau telepon.

Kategori :