JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi telah meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.
Dalam proses peluncuran yang berlangsung di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP), Senayan, Jakarta Selatan, dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, turut hadir juga jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta mitra pemangku kepentingan lainnya.
BACA JUGA:Formulasi Lebih Canggih! Ini 3 Pelumas IPONE Terbaru untuk Skuter dan Motor 4-Tak
Dalam kesempatan tersebut, Bimo Wijayanto menyatakan bahwa piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ucap Bimo dalam sambutannya, Selasa, 22 Juli 2025.
Di sisi lain, piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 13/PJ/2025, dan merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.
“Ini pun juga merupakan bukti inklusivitas dari Direktorat Jenderal Pajak dalam mendengar bagaimana kita bisa bergerak lebih baik di dalam sistem perpajakan yang lebih pasti secara hukum berkeadilan dan transparan,” tegas Bimo.
Sementara itu, piagam ini memuat 8 hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data.
BACA JUGA:Pungutan Pajak e-Commerce Tuai Polemik, Pemerintah Klarifikasi: Bukan Pajak Baru!
Selain itu, terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP. 8 kewajiban tersebut diantara lain adalah:
Hak Wajib Pajak
1.Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.