Heboh Warga Australia Gugat Blackmores atas Keracunan Vitamin B6, BPOM: Produknya Tak Dijual di Indonesia

Heboh Warga Australia Gugat Blackmores atas Keracunan Vitamin B6, BPOM: Produknya Tak Dijual di Indonesia

BPOM Pastikan produk Blackmores Super Magnesium+ yang produknya digugat konsumen di Australia tak dijual di Indonesia-Blackmores NZ-

 

JAKARTA, DISWAY.ID – Sebuah kasus hukum yang menggemparkan tengah terjadi di Australia, di mana salah satu warga melayangkan gugatan class action terhadap raksasa suplemen kesehatan Blackmores.

 

Gugatan ini menuntut kompensasi atas dugaan keracunan vitamin B6 yang mereka alami setelah mengonsumsi produk suplemen perusahaan tersebut. Gejala yang dilaporkan meliputi kerusakan saraf, mati rasa, dan nyeri parah.

BACA JUGA:BPOM Sita 15 Jenis Obat Vitalitas Pria Ilegal Berkedok Herbal: Efek Instan Berujung Risiko Stroke dan Jantung

BACA JUGA:BPOM Tarik 15 Produk Obat Tradisional Mengandung BKO, Berisiko Picu Serangan Jantung dan Stroke

Menyikapi perkembangan ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa produk vitamin B6 Blackmores yang menjadi objek gugatan di Australia tidak memiliki izin edar di Indonesia.

Pernyataan ini sekaligus memberikan peringatan kepada masyarakat Indonesia untuk tidak mengonsumsi produk yang tidak terdaftar dan diawasi oleh BPOM.

"Berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM dan koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition sebagai distributor produk Blackmores di Indonesia, produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia," ujar laporan yang disebarkan kepada awak media, Selasa 22 Juli 2025.

BPOM telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut. BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk dimaksud.

Bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Imbauan BPOM

BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih suplemen kesehatan dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta menghindari mengonsumsi produk yang tidak memiliki izin edar/ilegal.

BPOM mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan efek samping atau keluhan yang diduga disebabkan karena penggunaan suplemen kesehatan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau aplikasi e-MESOT.pom.go.id.

BACA JUGA:Meriahkan PRJ, Kepala BPOM Imbau Jangan Tergiur Promo Jajanan: Tetap Waspada!

Gugatan di Australia berpusat pada klaim bahwa Blackmores gagal memberikan peringatan yang memadai mengenai potensi risiko dosis tinggi vitamin B6.

Para penggugat melaporkan bahwa mereka mengalami neuropati perifer, kondisi di mana saraf di luar otak dan sumsum tulang belakang rusak, menyebabkan gejala seperti kesemutan, mati rasa, dan kelemahan otot. Beberapa bahkan melaporkan kondisi yang lebih parah seperti kesulitan berjalan dan nyeri kronis.

Juru bicara dari firma hukum yang mewakili para penggugat menyatakan bahwa mereka memiliki bukti kuat yang menunjukkan adanya hubungan antara konsumsi produk Blackmores dan gejala yang dialami para korban.

Mereka juga menyoroti dugaan bahwa Blackmores seharusnya sudah mengetahui risiko ini namun gagal mengkomunikasikannya secara transparan kepada konsumen.

Sementara itu, pihak Blackmores belum memberikan tanggapan resmi yang mendalam terkait gugatan ini, namun dalam pernyataan sebelumnya mereka telah menegaskan komitmen terhadap keamanan produk dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan besar di industri suplemen global, mengingat reputasi Blackmores sebagai salah satu merek terkemuka.

BPOM Imbau Masyarakat Berhati-hati

Menanggapi potensi kekhawatiran di tengah masyarakat Indonesia, BPOM melalui pernyataan resminya hari ini menekankan pentingnya membeli produk suplemen kesehatan yang sudah memiliki izin edar resmi.

"BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih suplemen kesehatan dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta menghindari mengonsumsi produk yang tidak memiliki izin edar/ilegal," katanya.

BPOM mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan efek samping atau keluhan yang diduga disebabkan karena penggunaan suplemen kesehatan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau aplikasi e-MESOT.pom.go.id.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads