
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pimpinan DPR soal pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK Imam Akbar Wahyu Nuryamto menyampaikan KPK ingin memberi catatan atau masukan terhadap sejumlah Pasal yang berpotensi melemahkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:Komnas HAM Minta DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU KUHAP: Demi Kualitas dan Perlindungan HAM
BACA JUGA:Komnas HAM Desak Revisi RUU KUHAP, Soroti Pelanggaran Aparat Kepolisian yang Semakin Tinggi
Hal ini disampaikannya ketika diskusi Menakar Dampak RUU Hukum Acara Pidana bagi Pemberantasan Korupsi
“Beberapa waktu yang lalu kami telah menyampaikan surat ke Ketua DPR dengan tembusan Ketua Komisi 3," ujar Imam di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 22 Juli 2025.
"Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudensi, sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap Rancangan KUHAP yang kami pegang," lanjutnya.
“Karena kami tidak tahu yang berkembang itu seperti apa sampai dengan saat ini. Termasuk juga kami menyampaikan surat audensi dan usulan tersebut kepada Presiden cc Menteri Hukum,” sambungnya.
Imam mengungkapkan bahwa saat ini KPK masih menunggu balasan perihal surat tersebut.
BACA JUGA:Respon KPK Terhadap Isu Impunitas Advokat, Penyadapan, dan Kewenangan Penyidik dalam Revisi KUHAP
“Kami memandang proses yang tengah bergulir ini harus benar-benar meaningful participation, harus memperhatikan partisipasi publik termasuk KPK, karena sependek pengetahuan kami sampai detik ini belum ada undangan atau respons atas permintaan kami untuk audiensi menyampaikan usulan atau pandangan,” tuturnya.
Kemudian, Imam menjelaskan soal pembentukan sebuah Undang-undang harus memenuhi asas keterbukaan di mana di dalamnya memuat partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
"SDan sampai detik ini kami tidak tahu pasti perkembangan dari Pasal-pasal KUHAP itu sendiri karena tadi kami tidak terlibat langsung dan tidak tahu perkembangannya seperti apa," lanjut dia.
Imam menambahkan bahwa pada prinsipnya KPK mendukung pembaharuan KUHAP karena sudah sekian lama belum mengalami perubahan, dan momentum berlakunya KUHP di awal Januari 2026 memerlukan hukum acara yang relevan dengan konsepsi dan semangat KUHP.
Sembari menunggu undangan audiensi, Imam menuturkan KPK sudah merumuskan kajian untuk mengidentifikasi sejumlah poin bermasalah dalam draf RKUHAP. KPK menggandeng sejumlah pakar dalam pekerjaan tersebut.