“Draf utuh tidak diberikan. Hanya Pasal tertentu yang ingin dikonsultasikan, yang di-screenshot, lalu dikirim kepada ahli, lalu ditanya pendapatnya. Loh, kok prosesnya tambal sulam? Kok pelibatan ahli tambal sulam? Padahal kita membaca Undang-undang harus utuh," sambungnya.
Atas dasar tersebut, Ia bertanya-tanya dengan cara seperti apa masyarakat bisa memberi masukan terhadap suatu peraturan perundang-undangan yang hendak dibuat.
“Apakah cara yang harus ditempuh adalah masyarakat mendobrak masuk dalam rapat pembahasan Undang-undang seperti sebelumnya? Apakah harus seperti itu, selalu seperti itu? Apakah harus selalu masyarakat menyampaikan pandangannya lewat judicial review ke Mahkamah Konstitusi? Itu yang selalu disampaikan oleh pembentuk undang-undang. Bukan cuma KUHAP. Kalau keberatan, tidak suka, silakan judicial review, bawa ke Mahkamah Konstitusi,” tutur dia.
“Dibawa ke Mahkamah Konstitusi, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, pembentuk undang-undangnya protes: sembilan orang itu enak saja membatalkan produk yang sudah kita buat. Akhirnya, Mahkamah Konstitusinya mau diacak-acak juga, Undang-undang Mahkamah Konstitusinya,” pungkas dia.