
Kemudian Pasal 20 RUU HAP yang mengatur penyelidikan dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk penyidik Polri.
Hal ini akan berdampak pada independensi KPK dalam menangani perkara.
Lalu, pada Pasal 25 ayat 3 RUU HAP mewajibkan adanya keterlibatan penyidik Polri dalam penghentian penyidikan.
BACA JUGA:KPK Bersama PP Muhammadiyah Tingkatkan Pencegahan Antikorupsi di Bidang Tambang
Namun, dalam Pasal 40 UU KPK, KPK berwenang menghentikan penyidikan dengan mekanisme pengawasan berupa pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK.
Selanjutnya Pasal 7 ayat 4 dan Pasal 8 ayat 3 RUU HAP yang mewajibkan penyerahan berkas perkara ke penuntut umum melalui penyidik Polri.
Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak pada efektivitas dan independensi penyerahan berkas perkara di KPK.
Ketentuan tersebut bertentangan dengan UU KPK yang mengatur penyerahan berkas perkara ke penuntut umum di KPK.
"Nah, saya kira sejumlah ketentuan yang mengharuskan KPK berkoordinasi, mendapat arahan, kuasa, atau persetujuan, atau diperantarai oleh lembaga penegak hukum lain, itu semuanya potensial untuk melemahkan KPK," ungkap Sahel.
Dari sejumlah permasalahan tersebut, Sahel menyebut sulit untuk mencari nilai positif terhadap draf RUU HAP yang tengah dibahas DPR.
“Jadi, sulit kita berusaha mencari nilai positifnya dari gagasan yang dibawa dalam KUHAP ini dan barangkali cacat logika juga. Bukan barangkali, pasti cacat logika juga karena KPK ini kan didirikan, dia sebagai respons atas kegagalan aparat penegak hukum lain memberantas korupsi.
"Jadi, KPK itu di dalam Undang-undangnya sampai sekarang masih dikasih kewenangan supervisi terhadap aparat penegak hukum lain,” ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Sahel berbagi cerita mengenai informasi yang diperolehnya terkait dengan pembahasan RUU HAP di DPR. Kata dia, pembahasan tersebut dilakukan tidak dengan semestinya.
“Kita masyarakat sipil di luar, saya pribadi atau mewakili Transparency Internasional Indonesia tidak pernah mendapat undangan untuk mendiskusikan Rancangan KUHAP," tuturnya.
"Barangkali ada teman-teman civil society yang lain, oke lah, tapi dapat cerita di belakang bahwa sebagai ahli pun, tim ahli, proses konsultasinya unik," lanjut Sahel.
Ia menjelaskan bahwa draf hanya diberikan pasal-pasal tertentu saja yang dikonsultasilan kemudian dikirimkan kepada Ahli.