IAW Desak APH Ungkap 84 Kasus Impor Gula Lain, Sebut Hukuman 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Tak Adil

Rabu 23-07-2025,09:11 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho
IAW Desak APH Ungkap 84 Kasus Impor Gula Lain, Sebut Hukuman 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Tak Adil

JAKARTA, DISWAY.ID -- Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap 84 kasus impor gula lainnya, setelah mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. 

"KPK, Kejaksaan, dan Polri harus membuka kembali 84 kasus impor gula lainnya yang datanya telah diperiksa BPK," ujar Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus dalam keterangan resminya pada Rabu, 23 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa Thomas alias Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara hanya karena dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp578 miliar, hasil hitungannya BPKP tahun 2025, terkait impor gula tahun 2016. 

BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Penyebab BSU 2025 Tidak Cair ke Rekening Kamu dan Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Riza Chalid Terdeteksi di Malaysia, Kejagung Klaim Punya Strategi untuk Lakukan Penangkapan

"Ternyata hasil hitungan BPKP tidak diterima oleh Majelis Hakim. Hitungan Hakim kisaran Rp194 miliar," ujarnya.

Ia heran Mantan Menteri Perdagangan lain tidak disidik, dituntut apalagi dihukum.

"Anehnya lagi, dasar hukum penghukuman itu bukanlah hasil audit dari lembaga konstitusional negara yakni BPK melainkan hanya hitungan audit internal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tanpa justifikasi BPK," tuturnya.

Ia mengungkapkan bahwa sejak tahun 2004 hingga 2024, Badan Pemeriksa Keuangan justru telah mengungkap sebanyak 91 kasus impor gula dengan total potensi kerugian negara hingga Rp31,6 triliun. 

"Dari jumlah fantastis itu, hanya tujuh kasus yang pernah ditindaklanjuti secara hukum. Sisanya? Hilang ditelan arsip dan politik pembiaran," tegasnya.

BACA JUGA:Trubus Rahadiansyah Pertanyakan Respons Menkomdigi Soal Isu Pembatasan Penyedia Layanan Internet OTT

BACA JUGA:5 Ponsel Ini Cocok Banget Buat Ojol, Baterai Awet Bikin Orderan Makin Gacor!

Lebih ironis lagi, kata Iskandar, terdapat tujuh kasus yang disidik-pun menggunakan audit BPKP, bukan audit BPK.

"Padahal menurut UUD 1945, hanya BPK yang diakui sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang sah dan hasil auditnya dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan," kata Iskandar.

Hal ini ditegaskan dalam pasal 23E UUD 1945 dan diatur dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2006.

Kategori :