
BACA JUGA:Cazbox Metranet: Inovasi Lokal yang Siap Kuasai Hiburan Digital Global
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Dennie saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Tom tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati keuntungan pribadi dari perkara impor gula tersebut.
