IAW Desak APH Ungkap 84 Kasus Impor Gula Lain, Sebut Hukuman 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Tak Adil

Rabu 23-07-2025,09:11 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho
IAW Desak APH Ungkap 84 Kasus Impor Gula Lain, Sebut Hukuman 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Tak Adil

BACA JUGA:Telkom Gelar Culture Festival 2025: Culture Agent Meet & Greet Awarding Edition, Teguhkan Budaya Kolaboratif dan Sadar Cyber Security

BACA JUGA:Cazbox Metranet: Inovasi Lokal yang Siap Kuasai Hiburan Digital Global

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Dennie saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta. 

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan. 

Tom tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati keuntungan pribadi dari perkara impor gula tersebut.

 

 

Kategori :