
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI) sebagai mata pelajaran pilihan mulai tahun ajaran 2025/2026.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025, yang berlaku bertahap untuk siswa kelas 5, 7, dan 10 di SD/MI, SMP/MTs, serta SMA/SMK/MA/MAK.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu‘ti menegaskan bahwa aturan baru ini bukan berarti kurikulum baru, melainkan bagian dari rangkaian kebijakan pembelajaran mendalam yang terintegrasi dengan peraturan sebelumnya.
“Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 adalah bagian dari penguatan arah kebijakan melalui pembelajaran mendalam, bukan penggantian kurikulum,” jelasnya dalam webinar sosialisasi yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendikdasmen.
Kenapa AI dan Koding Jadi Pilihan?
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin mengungkapkan bahwa penambahan mata pelajaran ini merupakan respons terhadap perkembangan teknologi.
“Pembelajaran Koding dan AI bertujuan membentuk manusia Indonesia yang kritis, produktif, beretika, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi,” ujarnya.
Mata pelajaran ini akan diberlakukan bertahap:
SD/MI: mulai kelas 5
SMP/MTs: mulai kelas 7
SMA/SMK/MA/MAK: mulai kelas 10
Pendidikan Khusus: kelas 7 SMPLB/MTsLB dan kelas 10 SMALB/MALB
Selain itu, AI dan Koding juga menjadi muatan keterampilan pada pendidikan kesetaraan.
BACA JUGA:Catat! Pendidikan Pancasila Masuk Mata Pelajaran Khusus Mulai Juli 2022