"Kalau visum itu bukan saksi, tapi nanti ahli yang akan bicara," jelasnya.
Dalam penyelidikan ini, Kapolda akan memanggil saksi ahli, termasuk psikolog jika diperlukan.
"Ya, nanti kita lihat, kan saya belum tahu isinya (visum) apa. Kalau isinya menyangkut ini, ya nanti orang terkait akan dimintai keterangan," terangnya.
Kapolda juga menegaskan bahwa status korban sebagai diplomat tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan. "Kita secara komprehensif, tidak satu (alat bukti) kemudian kita menyimpulkan, oh enggak. Semua biar kita pelajari dulu," ujarnya.