Namun, rekam jejak sang otak, R, menunjukkan ia bukan pemain baru.
“R adalah residivis yang sudah beberapa kali menjalani hukuman dengan kasus sama,” jelas Arfan.
Keempat pelaku kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat dan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun menanti mereka.
Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah kelompok ini terkait dengan jaringan pembobol minimarket lain di Jakarta.
“Kami imbau pemilik minimarket meningkatkan keamanan, termasuk memeriksa CCTV dan akses masuk, agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup Twedi.