KPK Telusuri Dugaan Adanya Aliran Dana Korupsi dari Eks Stafsus Menaker

Sabtu 26-07-2025,12:50 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga salah satu staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menikmati duit pemerasan untuk mengurus izin tenaga kerja asing (TKA). 

Uang tersebut kemudian dibelikan motor gede yang telah disita penyidik KPK.

Hal ini disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat disinggung penyitaan motor Harley Davidson berjenis Sportster.

BACA JUGA:Warga Tewas Ditembak di Intan Jaya, Pelaku Diduga KKB Pimpinan Apen Kobogau

BACA JUGA:Sindikat Penyalahgunaan Data Pribadi Terungkap, Polda Metro Jaya Amankan 4 Tersangka

Upaya ini dilakukan dari Risharyudi Triwobowo, mantan staf khusus Ida Fauziyah saat menjabat sebagai Menaker.

"Yang baru kita peroleh bahwa uang itu sampai kepada stafsus dan dibelikan motor," kata Asep kepada wartawan dikutip Sabtu, 26 Juli 2025.

Asep mengatakan temuan ini akan ditindaklanjuti, termasuk menelusuri dugaan aliran duit ke pihak lain, termasuk Menaker yang pernah menjabat periode 2019-2024, bahkan sebelumnya.

"Apakah penerimaan itu untuk atas namanya sendiri atau justru penerimaan itu, mungkin, ya, mungkin yang bersangkutan hanya sebagai perantara gitu ya," tegasnya.

"Karena ini juga stafsus di sini, nah, tentu perantaranya kepada pimpinannya. Kita sedang dalami," lanjut Asep.

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Tak Terbukti Rintangi penyidikan Harun Masiku, Ketua KPK Berikan Respon

BACA JUGA:Garda Sayangkan Acara FGD Kemenhub-Aplikator Ricuh: Jadi Adu Domba Pengemudi!

Adapun dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan delapan tersangka yang sudah ditahan.

Mereka adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan.

Kemudian turut ditetapkan tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025.

Kategori :