Sindikat Penyalahgunaan Data Pribadi Terungkap, Polda Metro Jaya Amankan 4 Tersangka
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi yang digunakan untuk meregistras kartu SIM dan akun media sosial secara ilegal-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap praktik penyalahgunaan data pribadi, digunakan untuk registrasi kartu SIM dan akun media sosial secara ilegal.
Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan bahwa empat orang tersangka telah ditangkap dalam kasus ini, yang melibatkan sindikat penjual kartu perdana teregistrasi menggunakan data palsu.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menemukan akun media sosial mencurigakan, dan adanya dugaan penggunaan data pribadi tanpa izin.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Tak Terbukti Rintangi penyidikan Harun Masiku, Ketua KPK Berikan Respon
BACA JUGA:Garda Sayangkan Acara FGD Kemenhub-Aplikator Ricuh: Jadi Adu Domba Pengemudi!
"Para pelaku memanipulasi data agar terlihat sah dan digunakan untuk mendaftarkan kartu SIM serta akun WhatsApp. Kasus ini juga melibatkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," ujar Fian Yunus kepada wartawan pada Sabtu, 26 Juli 2025
Empat Tersangka Ditangkap
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi LP/A/24/VII/2025 yang diterima pada 13 Juli 2025.
"Tindak pidana diketahui terjadi sehari sebelumnya, 12 Juli, di kawasan Jakarta Selatan," ungkapnya.
Dijelaskannya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
BACA JUGA:Mahathir Desak Anwar Mundur, Malaysia Memanas Meski BLT dan Harga BBM Turun
BACA JUGA:Pramono Buka Suara soal Vonis Hasto 3,5 Tahun: Bukan Ranahnya Gubernur
IER (51), ditangkap di Apartemen Kalibata City.
Ia membeli dan menguasai nomor ponsel teregistrasi dengan data orang lain, yang kemudian digunakan untuk membuat akun WhatsApp palsu dan mengaku sebagai anggota keluarga korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
