Sindikat Penyalahgunaan Data Pribadi Terungkap, Polda Metro Jaya Amankan 4 Tersangka
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi yang digunakan untuk meregistras kartu SIM dan akun media sosial secara ilegal-Istimewa-
KK (62), pemilik counter handphone di Pusat Grosir Cililitan (PGC), menjual kartu perdana yang sudah diregistrasi menggunakan NIK milik orang lain.
Ia mendapat data tersebut dari sales kartu perdana.
F (46), ditangkap di Rawajati, menjual kartu SIM teregistrasi kepada KK dan turut menyuplai data pribadi yang diperoleh dari sesama sales.
BACA JUGA:Telkom Hadirkan Digi Koperasi, Dukung Digitalisasi Ribuan Koperasi Desa Merah Putih
BACA JUGA:BPOM Tanggapi Kasus 140 Siswa Keracunan MBG di Kupang
FRR (30), karyawan di kantor provider XL Rawamangun, menjadi sumber utama data NIK dan KK.
Ia mengumpulkan informasi dari internet dengan mencari "NIK dan KK daerah tertentu", lalu menjual 100 data seharga Rp50.000.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
"Belasan ponsel dari para tersangka dengan nomor WhatsApp aktif, 154 kartu perdana yang sudah teregistrasi menggunakan data palsu," ujarnya.
BACA JUGA:Hasto Klaim Ketahui Vonis 3,5 Tahun Sejak April: Karena itu Saya Daftar Kuliah Hukum
BACA JUGA:FGD Kemenhub Bertema Ojol Diwarnai Ketegangan, URC Beri Respons Tegas
Bukti pembayaran dan satu unit CPU yang berisi data-data pribadi.
Kumpulan data kependudukan hasil pencarian di internet.
Modus kejahatan para pelaku sangat terstruktur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
