JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).
Pelarangan tersebut berlaku sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp 14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
Meski demikian, pelarangan tidak berlaku terhadap minyak sawit merah atau Red Palm Oil (RPO) dan minyak sawit kasar atau Crude Palm Oil (CPO).
BACA JUGA:Wapres KH Ma`ruf Amin Rencanakan Shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal
Di mana, CPO dan RPO tetap diperbolehkan diekspor sesuai kebutuhan.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa 26 April 2022 malam, secara virtual.
Ditegaskannya, pelarangan ekspor hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37, dan 1511.90.39.
BACA JUGA:Dukung Sinergi BUMN, DAMRI Berangkatkan 10.000 Pemudik
Sedangkan CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan.
Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.
Kebijakan pelarangan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Kebijakan pelarangan ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota organisasi perdagangan dunia atau WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.
BACA JUGA:Lazisnu Salurkan 50 Ribu Paket Sembako untuk Marbot dan Warga Sekitar Masjid se-Jabodetabek
Larangan ekspor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.
Sebelumnya pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif karena di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp 14 ribu per liter.