JAKARTA, DISWAY.ID - Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka dari perusahaan produsen beras PT FS setelah penyidikan mendalam terkait peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu.
Total 132,65 ton beras disita dari dua lokasi di Jakarta Timur dan Subang, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah.
"Ketiga tersangka yakni KG selaku Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional, dan RP sebagai Kepala Seksi Quality Control PT FS, terbukti memproduksi dan memperdagangkan beras premium dengan mutu yang tidak sesuai standar SNI," katanya kepada awak media, Jumat 1 Agustus 2025.
BACA JUGA:Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Beras: Mulai dari Mekanisme Subsidi!
Hasil Investigasi: Mayoritas Beras Premium Tak Sesuai Standar
Penyidikan ini bermula dari surat resmi Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025 yang melaporkan hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras kategori premium dan medium di pasar.
Dituturkannya, investigasi yang dilakukan pada 6–23 Juni 2025 di 10 provinsi, mengungkap bahwa dari 268 sampel beras dari 212 merek, sebanyak 232 sampel (189 merek) tidak memenuhi standar mutu dan takaran.
Satgas Pangan Polri menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengambilan sampel di pasar tradisional dan modern, pengujian laboratorium, serta pemeriksaan terhadap saksi ahli dan pihak produsen.
Hasilnya, lima merek beras premium produksi PT FS yakni Sentra Ramos Merah, Sentra Ramos Biru, Sentra Pulen, Sania, dan Jelita, terbukti tidak memenuhi standar SNI Beras Premium Nomor 6128:2020.
BACA JUGA:18 Agustus 2025 Libur Apa? Pemerintah Umumkan Hari Libur Nasional
Temuan ini diperkuat dengan hasil uji laboratorium dari Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Kementan RI.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dokumen internal berupa instruksi kerja dan notulen rapat yang mengungkap bahwa PT FS secara sengaja menurunkan standar mutu.
Salah satu instruksinya adalah menurunkan broken (beras patah) dari 14–15% menjadi 12% pasca pengumuman hasil investigasi publik oleh Kementan.
BACA JUGA:Hari Ini, Kejagung Bakal Periksa 6 Perusahaan Terkait Beras Oplosan
Selain itu, ditemukan pula praktek upgrade beras, yaitu memproduksi ulang beras lama dengan kemasan baru agar terlihat memenuhi standar mutu premium.