PURWAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.2.3/1730-BPBD/2025 pada tanggal 29 Juli 2025, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan (Karhutla) di musim kemarau.
SE ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah Pemkab Purwakarta dan Camat se-Kabupaten Purwakarta.
Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purwakarta, Heryadi Erlan, menjelaskan bahwa SE ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan seluruh pihak dalam menghadapi potensi bencana tersebut.
BACA JUGA:Karhutla Riau Meningkat, DMC Dompet Dhuafa Turun Tangan di Rokan Hilir
Imbauan ini terutama ditujukan kepada masyarakat.
"Surat edaran yang diterbitkan bertujuan agar semua pihak waspada dan segera membuat langkah untuk mengantisipasi dan menangani potensi bencana, terutama imbauan untuk masyarakat," kata Heryadi Erlan, belum lama ini.
Sebagai tindak lanjut SE, BPBD Purwakarta telah dan akan melakukan beberapa langkah strategis, antara lain:
1. Mitigasi dan Kesiapsiagaan:
BPBD akan meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan instansi vertikal dan kewilayahan dalam upaya kesiapsiagaan menghadapi bencana kekeringan dan karhutla.
BACA JUGA:Rumah Ibadah Umat Kristen di Kota Padang Dirusak Warga, Pendeta: Bangunan Bukan Gereja!
Monitoring berkala akan dilakukan untuk mendapatkan informasi peringatan dini cuaca dan potensi ancaman bencana.
Penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan peran serta masyarakat juga menjadi fokus utama.
2. Pemetaan dan Deteksi Dini: