JAKARTA, DISWAY.ID-- Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah meluapkan amarahnya di tengah persidangan kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh dokter kecantikan Reza Gladys. Kejadian ini memicu pertanyaan, apakah sikap emosional seorang terdakwa di ruang sidang dapat memengaruhi putusan hakim dan memberatkan hukuman yang akan diterimanya?
BACA JUGA:Purwakarta Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Kekeringan dan Kebakaran Hutan
BACA JUGA:PNM Hadirkan Peluang Usaha untuk Perempuan Prasejahtera Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani menolak untuk kembali ke tahanan sebelum majelis hakim bersedia memutar rekaman yang diklaimnya sebagai bukti adanya kriminalisasi dan "permainan" antara pihak pelapor dengan jaksa serta hakim. Nikita merasa sudah cukup menghabiskan waktu lima bulan di tahanan untuk kasus yang ia anggap tidak substansial. Ia pun sempat mengancam akan memutar rekaman tersebut dari ponselnya sendiri. Meskipun majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah meninggalkan ruang sidang, Nikita tetap bergeming. Perilaku ini, menurut sejumlah pengamat hukum, bisa menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan oleh hakim.
BACA JUGA:Mengerikan Letusan Lewotobi Laki-laki Semalam, Semburan Vulkanik Hingga 18.000 Meter Dari Puncak Gunung Pendapat Pakar Hukum Menanggapi kejadian ini, beberapa pakar hukum memberikan pandangannya. Salah satunya adalah Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia. Menurut Suparji, sikap terdakwa di persidangan dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim, meskipun bukan satu-satunya penentu. "Perilaku terdakwa di persidangan akan dicatat dalam berita acara sidang. Hakim akan melihat apakah terdakwa bersikap kooperatif atau tidak," jelas Suparji saat dihubungi Disway.id, Jumat 1 Agustus 2025. "Sikap emosional yang berlebihan, apalagi sampai dianggap merendahkan martabat pengadilan, bisa saja menjadi hal yang memberatkan.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 35 Kg Sabu Jaringan Internasional China-Indonesia
"Namun, ini tidak lantas menjadi satu-satunya dasar untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Hakim harus tetap berpegang pada fakta dan bukti di persidangan," tambahnya. Suparji menjelaskan, hakim memiliki kewenangan untuk menilai seluruh aspek yang terjadi selama persidangan, termasuk perilaku terdakwa.
Namun, profesionalisme hakim menuntut mereka untuk tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh emosi pribadi. Keputusan hakim harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang kuat, seperti unsur-unsur pidana yang terbukti dalam dakwaan, serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan hukuman.
BACA JUGA:TKDN Bakal Direformasi! Pengusaha Cemas, Kemenperin Tetap Lanjutkan Rencana
BACA JUGA:Bangga! 9 Pemain Timnas Indonesia Berkiprah di Liga Top Eropa Hal yang meringankan, misalnya, adalah terdakwa yang belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sementara, hal yang memberatkan bisa jadi perilaku yang tidak kooperatif, berbelit-belit, atau dianggap merendahkan lembaga peradilan. Oleh karena itu, tindakan Nikita Mirzani yang protes keras dan menolak kembali ke tahanan dapat dianggap sebagai bentuk perlawanan dan ketidakkooperatifan. Namun, hal ini juga harus dilihat dari sudut pandang tekanan psikologis yang mungkin dialami oleh terdakwa. Perlunya Laporan Resmi Mengenai tuduhan Nikita tentang adanya 'main mata' antara pihak pelapor, jaksa, dan hakim, Suparji Ahmad menyarankan agar hal tersebut dilaporkan secara resmi jika memang memiliki bukti yang kuat.
BACA JUGA:Mitsubishi Fuso Gelar Karoseri Award 2025, Dorong Standarisasi Industri Karoseri Nasional
BACA JUGA:3 Contoh Proposal Permohon Dana Kegiatan Perayaan 17 Agustus 2025 di Lingkungan RT/RW "Kalau memang ada dugaan seperti itu, harusnya dilaporkan ke lembaga pengawas, seperti Komisi Yudisial atau Kejaksaan Agung. Jangan hanya disampaikan di persidangan dengan cara emosional," ujarnya. Sikap demikian, menurut Suparji, justru akan lebih efektif daripada meluapkan amarah di ruang sidang.
Dengan melaporkan secara resmi, Nikita Mirzani dapat membuktikan kebenaran tuduhannya dan mengambil jalur hukum yang tepat untuk mengungkap kejanggalan yang ia rasakan. Dengan demikian, perilaku emosional Nikita Mirzani di persidangan memang bisa menjadi faktor yang dipertimbangkan oleh hakim, namun tidak secara otomatis memberatkan putusannya.