TKDN Bakal Direformasi! Pengusaha Cemas, Kemenperin Tetap Lanjutkan Rencana
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan rencana ambisius untuk mereformasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), setelah tercapainya kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Reformasi ini memunculkan kekhawatiran dari kalangan pengusaha, terutama soal dampaknya terhadap sektor industri dalam negeri.
Selain itu menurut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menyebutkan akan ada banyak perubahan dalam aturan TKDN yang baru.
BACA JUGA:Ratusan Guru Mundur dari Sekolah Rakyat, Ini Penjelasan Kemendikdasmen dan Kemensos
Namun, dirinya juga menegaskan bahwa elemen utama seperti bahan baku mentah, tenaga kerja, dan biaya overhead tetap menjadi komponen wajib dalam penilaian TKDN.
“(Yang berubah) banyak. Tapi yang penting tidak boleh lepas dari raw material, tenaga kerja dan overhead. Karena itu sudah wajib,” ujarnya di Jakarta, dikutip pada Sabtu 2 Agustus 2025.
Kendati begitu, Setia belum mau membeberkan detail teknis perubahan tersebut maupun jadwal peluncurannya.
Ia hanya memastikan bahwa regulasi baru akan membuat penerapan TKDN jadi lebih murah, mudah, dan cepat, tanpa membeda-bedakan negara tertentu.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani, menegaskan bahwa TKDN tidak akan dihapus.
BACA JUGA:Menag Nasaruddin Umar: Ada Makna Mendalam Ramadan dalam Perjalanan Kemerdekaan 17 Agustus 1945
BACA JUGA:Legislator: Pemerintah Harus Segera Ambil Langkah Nyata Atasi PHK
Menurutnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan secara langsung meluncurkan aturan baru tersebut dalam waktu dekat.
"TKDN tetap ada di Kemenperin, tanggal peluncurannya tunggu saja, yang pasti akan segera diumumkan oleh Pak Menteri," kata Alexandra, Senin 28 Juli 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
