Jurist, yang menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 2020-2024, diduga berada di Australia bersama keluarganya.
Data imigrasi mencatat Jurist meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Singapura.
Keduanya telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung, meskipun pemanggilan dilakukan sesuai prosedur, termasuk pengumuman di media cetak nasional.
Anang menegaskan, jika Riza dan Jurist tetap tidak memenuhi panggilan, Kejagung akan menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Dasco Pastikan Dukungan PDIP ke Prabowo Tak Ada Kaitannya dengan Amnesti untuk Hasto
“Pemanggilan sudah dilakukan tiga kali. Selanjutnya, penetapan DPO tinggal menunggu waktu, sekitar seminggu ke depan,” katanya.
Proses ini menjadi langkah krusial untuk membawa Riza Chalid dan Jurist Tan kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Red Notice Interpol bukanlah surat perintah penangkapan, melainkan peringatan internasional untuk melacak dan menangkap sementara seseorang yang dicari.
Negara anggota Interpol memiliki kewenangan untuk memutuskan tindakan hukum berdasarkan Red Notice tersebut.
Dengan langkah ini, Kejagung menunjukkan komitmennya untuk mengejar buronan korupsi lintas batas dan memastikan penegakan hukum berjalan.