Tarif Tol Becakayu Naik Segera, Berikut Rinciannya

Selasa 05-08-2025,06:17 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengguna Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) perlu bersiap menghadapi kenaikan tarif dalam waktu segera.

Penyesuaian tarif ini disebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 685/KPTS/M/2025 yang ditetapkan pada 22 Juli 2025.

Informasi tersebut dilansir dari akun Instagram PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM), operator tol Becakayu, pada Senin, 4 Agustus 2025.

BACA JUGA:Saudagar Minyak Riza Chalid dan Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Dimasukkan Red Notice Interpol

Menurut informasinya, kenaikan tarif berkisar antara Rp500 hingga Rp1.000 untuk setiap golongan kendaraan, mulai dari Golongan I hingga V.

Berikut rincian tarif terbaru untuk Tol Becakayu berdasarkan zonasi:

- Zona 1 (Wiyoto Wiyono-Jatiwaringin):

  Golongan I: Rp10.500 (tetap)  

  Golongan II dan III: Rp16.000 (naik Rp500)  

  Golongan IV dan V: Rp21.000 (naik Rp500)  

- Zona 2 (Wiyoto Wiyono-Pondok Kelapa):

  Golongan I: Rp16.500 (naik Rp500)  

  Golongan II dan III: Rp24.000 (naik Rp500)  

  Golongan IV dan V: Rp32.000 (naik Rp500)  

- Zona 3 (Wiyoto Wiyono-Jakasampurna):

Kategori :