Terkait kasus ini, KPK lebih dulu memproses hukum Mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Dody Martimbang.
BACA JUGA:KPK Hati-Hati Respons Amnesti Hasto Kristiyanto, Banding Tetap Jalan?
Ia didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 100,7 miliar.
Dody Martimbang disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2017 Agung Kusumawardhana, Siman Bahar dan PT Loco Montrado.
Ia divonis 6,5 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.