Pemerintah Disentil Pakar Hukum Soal Bendera One Piece: Tak Perlu Paranoid!

Selasa 05-08-2025,22:33 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Apa Sih Makna dan Sejarah Lomba Panjat Pinang saat HUT Kemerdekaan RI?

"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri, dan tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," kata Budi dalam keterangannya dikutip, Minggu, 3 Agustus 2025.

Lebih lanjut, mantan Kepala BIN ini mengingatkan ada konsekuensi hukum bagi mereka yang mengibarkan bendera merah putih di bawah lambang apa pun, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih," jelas dia.

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” sambungnya.

Kategori :