Program Daycare Pemprov DKI Bikin Anak dan Orangtua Happy

Rabu 06-08-2025,10:43 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Subroto Dwi Nugroho

TAS Arutala diresmikan Gubernur Pramono Anung pada 5 Mei 2025.

Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berencana menambah TAS di setiap kecamatan.

Ia menargetkan ada 44 TAS, di mana 1 kecamatan 1 daycare.

BACA JUGA:KJP Plus Bulan Agustus 2025 Kapan Cair? Yuk Siswa Cek Informasinya

BACA JUGA:Alasan Pramono Angkat Jubir Anies Jadi Komisaris PT Jakpro: Kenal dan Punya Kredibilitas

Tujuannya, memberi ruang pengasuhan anak berkualitas dan terpercaya dari keluarga prasejahtera.

Program ini masuk dalam 100 Quick Wins Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno. 

Gubernur Pramono memaparkan, TAS dirancang sebagai ruang bermain dan belajar yang menyenangkan.

Anak-anak akan mendapat stimulasi pendidikan sesuai usia, asupan gizi yang cukup, serta pembentukan karakter sejak dini.

Anak-anak yang mendapat pengasuhan TAS merupakan hasil pendataan Dinas Sosial DKI Jakarta. 

Gubernur Pramono berharap anak-anak yang ikut program TAS bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan sekolah dasar hingga universitas.

BACA JUGA:KRL Bogor-Jakarta Kota Anjlok, Seluruh Jalur Kacau, Penumpang Numpuk di Tiap Stasiun

BACA JUGA:CHAOS! KRL Bogor–Jakarta Kota Anjlok, Penumpang Panik, Perjalanan Antre Hanya Sampai Manggarai

"Harapannya mereka dapat Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar bisa memotong garis ketidakberuntungan di masyarakat," katanya. 

Selain menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemprov DKI Jakarta juga membuka ruang kolaborasi, termasuk melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dan dukungan dari BAZNAS (BAZIS), untuk memperluas layanan TAS bagi masyarakat Jakarta.

Sementara itu, Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Iin Mutmainnah, mengatakan, anak yang dapat dititipkan di TAS berusia 0-7 tahun yang orangtuanya bekerja dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. 

Kategori :