Proposal untuk Elon Musk

Kamis 28-04-2022,05:56 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

JAKARTA, DISWAY.ID - Larangan ekspor bijih nikel sudah berlaku sejak 1 Januari 2020. 

Bahkan keputusannya sudah diteken pada 28 Agustus 2019 oleh Ignasius Jonan yang pada saat itu sebagai menteri.

BACA JUGA:Membaca Reaksi Publik saat Twitter Dicaplok Elon Musk sebelum Bertemu LBP  

Jika dirunut, sudah masuk 28 bulan Indonesia tak ekspor bijih nikel. Dampaknya? Belum ada. 

Manfaatnya berlaku jangka panjang saja, menurut banyak pengamat ekonomi. 

Apalagi, jika digenjot dengan investasi membangun smelter dan industri hilir. Karena imbasnya, untuk diekspor juga.

BACA JUGA:Dari Cerita Luhut: Jokowi Bertemu Elon Musk di Markas SpaceX

Memang Indonesia boleh bangga dengan kekayaan nikelnya. Bayangkan 32,7 persen cadangan dunia tumpah di nusantara. 

Setelah Indonesia, ada Australia dengan 21,5 persen cadangan nikelnya. Disusul Brazil di kisaran 12,4 persen.

Lalu apa penyebabnya Indonesia enggan menanggapi banyaknya permintaan bijih nikel? Jawabannya diplomatis.

BACA JUGA:Gokil! Luhut Beri Elon Musk Kopiko, Saham Mayora Meroket 'To The Moon'

Indonesia hanya mampu mempertahankan potensi nikel untuk masa depan. Masa depan investasi. 

Ya, cara pandang dan kebijakan itu sebenarnya sudah terlihat dari rentetan studi dan penjelasan yang disampaikan Presiden Jokowi termasuk paparan Kementerian ESDM. 

Sederhananya, Jokowi berkeinginan bijih nikel dimanfaatkan di dalam negeri. Pabriknya ada di sini. Ilustrasi yang sederhana.

BACA JUGA:Elon Musk dan Luhut Akhirnya Bertemu di Pabrik Tesla, Jadi Investasi di Indonesia? 

Kategori :