“MK sekarang seperti Sabdo Pandito Ratu, putusannya final dan mengikat, tapi tidak ada lembaga yang bisa menguji atau menantang putusan tersebut. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” tegasnya.
BACA JUGA:Pemerintah Masih Kaji Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu, Tito: Jangan Berasumsi Dulu
Ia juga menyinggung perlunya pembaruan sistem kelembagaan MK agar tidak menjadi satu-satunya lembaga tanpa pengawasan.
“Kalau ada pelanggaran etik, mereka sendiri yang mengadili, menyusun aturan, dan menyusun anggarannya sendiri. MK tidak boleh dibiarkan seperti ini terus,” tutupnya.