Tom Lembong Dapat Abolisi, Kejagung Tegaskan Proses Hukum 9 Terdakwa Lain Tetap Berlanjut

Sabtu 09-08-2025,08:41 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahaw proses penuntutan terhadap sembilan terdakwa lain dalam dugaan korupsi gula tetap berlanjut, meskipun eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong dapat abolisi dari Presiden.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno menjelaskan, abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong tidak serta-merta membatalkan proses hukum terhadap terdakwa lainnya.

"Perkara ini kan Pak Tom Lembong itu kan tidak bebas. Dia itu kan mendapatkan abolisi. Yaitu seluruh proses hukum dan segala akibatnya ditiadakan. Khusus untuk Pak Tom Lembong, yang lainnya ya berjalan," ujarnya di Kejagung, Jumat, 8 Agustus 2025.

BACA JUGA:Heboh Royalti Suara Burung, LMKN: Pemilik Kafe Bisa Kantongi Keuntungan 80 Persen Jika Rekam Sendiri

BACA JUGA:Kemenag Gelar OMI Olimpiade Madrasah Indonesia 2025, Integrasi Sains, Islam dan Kearifan Lokal!

Sutikno mengatakan bahwa pemberian abolisi itu merupakan hak prerogratif Presiden berdasarkan pertimbangan DPR RI.

Sehingga, bebasnya Tom bukan kehendak Kejagung.

"Jadi jangan dicari-carikan benang lidahnya jangan. Abolisi ini kegiatan ketatanegaraan ya, pemerintah menerbitkan abolisi itu hak prerogatif Presiden, penanganan perkara itu adalah ada di tempatnya aparat penegak hukum (APH)," kata Sutikno.

Maka dari itu, nasib para terdakwa lain akan ditentukan melalui jalur persidangan biasa hingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Penyelesaian itu kuga berbeda, perkara ya sampai kita nunggu perkara inkracht, meski Presiden punya hak prerogatif seperti itu," imbuhnya.

Sutikno menambahkan, abolisi bukanlah bentuk putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bebas.

BACA JUGA:Peraih Nobel Fisika Brian Schmidt: Tanpa Sains, Indonesia Sulit Jadi Negara Maju

BACA JUGA:Prabowo Aktifkan Kembali Kohanudnas, Panglimanya Pangkat Bintang Tiga TNI AU

"Keluarnya bukan putusan Mahkamah Agung 'bebas' bukan, keluarnya adalah mendapatkan abolisi melalui penerbitan Keppres," tukasnya.

Sebelumnya, Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang sekira pukul 22.04 WIB, pada 2 Agustus 2025.

Kategori :