Prabowo Aktifkan Kembali Kohanudnas, Panglimanya Pangkat Bintang Tiga TNI AU
Presiden Prabowo juga mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), yang sebelumnya dilebur ke dalam Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) pada 2022. Kohanudnas kini dipimpin oleh seorang panglima berpangkat bintang tiga dari -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang diteken pada 5 Agustus 2025.
Dalam aturan tersebut, Panglima Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara akan dipimpin oleh perwira tinggi TNI dengan pangkat bintang tiga.
BACA JUGA:Potret Prada Lucky Namo saat Lulus Jadi Tentara TNI AD: Mimpiku Terwujud di Umur Terakhir
BACA JUGA:IPW Soroti Isu Penggeledahan Rumah Jampidsus oleh Penyidik PMJ
"Komando Pasukan Khusus dipimpin oleh Panglima Komando Pasukan Khusus, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima," tulis Perpres Pasal 59 A ayat (2), dikutip Jumat, 8 Agustus 2025.
Selain itu, Presiden Prabowo juga mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), yang sebelumnya dilebur ke dalam Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) pada 2022. Kohanudnas kini dipimpin oleh seorang panglima berpangkat bintang tiga dari TNI AU.
Komando Pertahanan Udara Nasional dapat ditemukan dalam Pasal 55A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
"Komando Pertahanan Udara Nasional bertugas menyelenggarakan pertahanan keamanan terpadu atas ruang udara nasional secara mandiri ataupun bekerja sama dengan Kotama Ops lainnya dalam rangka mnewujudkan kedaulatan dan keutuhan serta kepentingan lain dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melaksanakan siaga operasi untuk unsur-unsur pertahanan udara dalam jajarannya dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," lanjut bunyi Pasal 55A ayat (1).
BACA JUGA:Nuansa Militer Begitu Terasa di Retret Kadin 2025, Anin: Pengusaha Adalah Pejuang Ekonomi!
BACA JUGA:Emosionalnya Ayah Prada Lucky yang Meninggal Dianiaya Senior: Anak Saya Tiada, Saya Tuntut Keadilan!
Adapun bunyi Pasal 55A ayat (2) dan (3) yaitu:
Ayat (2): Komando Pertahanan Udara Nasional dipimpin oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima,
Ayat (3): Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional dibantu oleh Kepala Staf Komando Pertahanan Udara Nasional, Inspektur Komando Pertahanar Udara Nasional, Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional, dan 8 (delapan) Asisten Kepala Staf Komando Pertahanan Udara Nasional.
Sementara itu, terkait ruang lingkup tugasnya, Komando Pertahanan Udara Nasional bertugas menyelenggarakan pertahanan keamanan terpadu atas ruang udara nasional secara mandiri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: